Kemenhub

Kemenhub Perkuat Strategi Kelancaran Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak

Kemenhub Perkuat Strategi Kelancaran Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak
Kemenhub Perkuat Strategi Kelancaran Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak

JAKARTA - Menjelang musim mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali menaruh perhatian besar terhadap kelancaran arus transportasi nasional. 

Salah satu titik yang paling disorot adalah lintas penyeberangan Merak–Bakauheni yang selama ini menjadi jalur utama pemudik dari Pulau Jawa menuju Sumatera.

Setiap tahun, kawasan ini hampir selalu mengalami lonjakan kendaraan dalam jumlah besar sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan panjang apabila tidak dikelola secara cermat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni pada masa Angkutan Lebaran 2026. Salah satu langkahnya adalah penerapan sistem penundaan perjalanan atau delaying system.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan Pelabuhan Merak merupakan titik krusial yang menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan mudik nasional. 

Oleh karena itu, kesalahan pengelolaan di simpul transportasi ini dapat berakibat fatal pada kelancaran arus lalu lintas jalan secara keseluruhan.

“Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun, jadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan akan menimbulkan kemacetan. Untuk itu kami sudah menentukan beberapa strategi, salah satunya adalah delaying system,” ujarnya.

Strategi Delaying System

Aan menjelaskan, delaying system akan dilakukan di luar area pelabuhan, baik pada ruas jalan tol maupun jalan arteri. Strategi ini berfungsi untuk memperlambat kedatangan kendaraan menuju dermaga apabila kapasitas pelabuhan sudah berada dalam kondisi kelebihan beban (overload).

Langkah ini dirancang agar kendaraan tidak datang secara bersamaan dalam jumlah besar ke area pelabuhan. Dengan pengaturan ritme perjalanan yang lebih terkendali, antrean kendaraan di kawasan pelabuhan diharapkan dapat diminimalkan sehingga proses bongkar muat penumpang maupun kendaraan dapat berlangsung lebih lancar.

Penerapan delaying system juga bertujuan mencegah kepadatan yang sering meluas hingga jalan tol dan jalur arteri menuju pelabuhan. 

Selama ini, lonjakan kendaraan pada puncak arus mudik sering menyebabkan antrean panjang yang tidak hanya terjadi di dalam pelabuhan, tetapi juga merambat ke berbagai akses jalan utama di sekitarnya.

Untuk mendukung mekanisme tersebut, Kemenhub menyiapkan sejumlah lokasi kantong parkir atau buffer zone di sisi Merak dengan kapasitas total mencapai 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, dan 5.000 unit kendaraan roda dua. Lokasi ini tersebar di rest area KM 13A, 43A, 68A, hingga area parkir Munic dan Cikuasa Atas.

“kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatera yang daya tampungnya cukup banyak. Kita juga menyiapkan buffer zone untuk memarkir kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada kurun waktu pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026 ini,” jelas Aan.

Buffer Zone di Dua Sisi Penyeberangan

Selain di wilayah Merak, fasilitas penampungan kendaraan sementara juga disiapkan di sisi Bakauheni. Pemerintah menilai pengaturan arus kendaraan harus dilakukan secara menyeluruh di kedua sisi penyeberangan agar distribusi kendaraan tetap terkendali.

Di sisi Bakauheni, kapasitas buffer zone disiapkan untuk menampung 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk. Lokasi parkir sementara ini mencakup Rest Area KM 163B hingga KM 20B di jalan tol, serta Terminal Agrobisnis Gayam dan beberapa rumah makan di jalur arteri.

Keberadaan buffer zone di dua wilayah tersebut diharapkan mampu menjadi titik pengendali arus kendaraan. Saat pelabuhan berada dalam kondisi penuh, kendaraan dapat dialihkan sementara ke lokasi-lokasi tersebut hingga kapasitas pelabuhan kembali normal.

Selain membantu mengurangi antrean panjang, buffer zone juga berfungsi sebagai tempat penampungan kendaraan logistik yang terkena pembatasan operasional selama masa mudik Lebaran. Dengan demikian, kendaraan angkutan barang tidak akan menumpuk di jalan utama yang dilalui para pemudik.

Pembagian Pelabuhan Berdasarkan Jenis Kendaraan

Selain sistem penundaan perjalanan, Kemenhub juga melakukan pengaturan pembagian pelabuhan berdasarkan golongan kendaraan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi penting untuk membagi beban operasional di beberapa pelabuhan yang tersedia.

Selama periode mudik 13-29 Maret, Pelabuhan Merak dikhususkan bagi penumpang, sepeda, kendaraan kecil, dan bus.

“Kemudian di Ciwandan untuk sepeda motor dan angkutan logistik golongan V dan VIb serta Pelabuhan BBJ Bojonegoro diperuntukan untuk truk golongan VII sampai dengan IX,” terangnya.

Pembagian fungsi pelabuhan ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi proses penyeberangan. Dengan pengelompokan kendaraan berdasarkan ukuran dan jenisnya, proses naik turun kendaraan ke kapal dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tertib.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan di satu titik pelabuhan saja. Kendaraan yang berbeda jenisnya akan diarahkan menuju pelabuhan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Harapan Kelancaran Arus Mudik Nasional

Skema serupa akan diterapkan di Pelabuhan Bakauheni saat arus balik mulai tanggal 23 hingga 29 Maret 2026. 

Pemerintah berharap penerapan sistem ini mampu menjaga kelancaran mobilitas masyarakat yang kembali ke Pulau Jawa setelah merayakan Lebaran di kampung halaman.

Aan meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian hingga operator pelabuhan, untuk gencar mensosialisasikan pembagian dermaga ini kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di satu titik pelabuhan saja.

Sosialisasi menjadi bagian penting dalam keberhasilan kebijakan tersebut. Tanpa informasi yang memadai, para pemudik berpotensi tetap menuju satu pelabuhan tertentu tanpa mengetahui adanya pembagian fungsi pelabuhan yang telah diatur pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw, mengapresiasi kesiapan pemerintah namun mengingatkan agar implementasi aturan di lapangan tidak kaku.

“Kami minta agar strategi yang sudah ada ditingkatkan lagi dan diharapkan penerapan peraturan dalam SKB tidak kaku, misal jika ada penumpukan kendaraan di satu pelabuhan maka kendaraan dapat dialihkan ke pelabuhan lainnya yang masih kosong,” tutupnya.

Menurutnya, fleksibilitas di lapangan tetap diperlukan agar pengelolaan arus kendaraan dapat berjalan lebih efektif. 

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, serta operator transportasi, diharapkan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, serta terhindar dari kemacetan panjang di titik-titik krusial seperti Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Langkah-langkah yang disiapkan pemerintah ini diharapkan mampu memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi masyarakat. 

Dengan manajemen lalu lintas yang lebih terencana, perjalanan mudik yang selama ini identik dengan kemacetan panjang di kawasan pelabuhan diharapkan dapat berkurang secara signifikan pada Lebaran tahun ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index