BPJS Kesehatan

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku 13 Maret 2026

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku 13 Maret 2026
Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku 13 Maret 2026

JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilar utama sistem perlindungan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan dengan skema pembiayaan berbasis iuran yang dibayarkan setiap bulan.

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah pun memberikan penjelasan terkait kelompok peserta yang berpotensi terdampak apabila penyesuaian iuran dilakukan pada masa mendatang.

Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin.

Ia menekankan, sistem BPJS menganut prinsip asuransi sosial dengan skema subsidi silang. Artinya, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi turut menopang pembiayaan peserta kurang mampu.

"Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak. Pajak kan orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama," ujarnya.

Dengan adanya wacana kenaikan ini, lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan per 13 Maret 2026?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 13 Maret 2026

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.

Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kelompok ini mencakup masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah yang mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Dalam skema ini, komposisi pembayaran sama yaitu 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki ketentuan iuran tersendiri.

Berikut rincian besaran iuran yang berlaku.

Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Selanjutnya, sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Kemudian sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran jaminan kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayar oleh Pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda Iuran

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran BPJS Kesehatan memiliki batas waktu tertentu setiap bulannya.

Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Namun demikian, denda tetap dapat dikenakan dalam kondisi tertentu apabila peserta memanfaatkan layanan rawat inap setelah kepesertaannya diaktifkan kembali.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Ketentuan denda tersebut memiliki beberapa batasan.

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan ketentuan tersebut, sistem iuran BPJS Kesehatan dirancang untuk menjaga keseimbangan pembiayaan layanan kesehatan nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pelayanan medis yang dibutuhkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index